Puskesmas Muara Dua di Kota Lhokseumawe, sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Kesehatan, mengemban tugas dan fungsi pokok yang sama dengan puskesmas lain di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Kesehatan.
Tugas Pokok
Tugas pokok Puskesmas Muara Dua adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Ini mencakup penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan kesehatan yang bersifat promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), rehabilitatif, dan/atau paliatif, dengan mengutamakan aspek promotif dan preventif.
Fungsi
Puskesmas Muara Dua memiliki tiga fungsi utama:
- Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat: Berperan sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya, mengutamakan kerja sama lintas sektor.
- Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat secara mandiri.
- Pemberian Pelayanan Kesehatan: Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan kepada masyarakat, baik melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama.
Kegiatan Pokok dan Layanan
Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Puskesmas Muara Dua menyelenggarakan berbagai kegiatan pokok dan layanan, antara lain:
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial:
- Pelayanan Promosi Kesehatan (Penyuluhan kesehatan).
- Upaya Kesehatan Lingkungan.
- Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta Keluarga Berencana (KB).
- Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat.
- Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular (seperti mengaktifkan Posbindu PTM).
- Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).
- Upaya Kesehatan Perorangan (UKP):
- Pelayanan pengobatan (Poli Umum).
- Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD), karena merupakan puskesmas rawatan.
- Pelayanan kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus (Poli ABK).
- Pelayanan laboratorium dan kefarmasian.
Secara spesifik, Puskesmas Muara Dua juga dikenal aktif dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi anak penyandang disabilitas di Kota Lhokseumawe.
