PENGERTIAN :
Lintas klaster adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan untuk mendukung pemberian paket pelayanan pada klaster ibu dan anak (klaster 2), klaster usia dewasa dan lanjut usia (klaster 3), serta klaster penanggulangan penyakit menular (klaster 4) di Puskesmas yang terdiri dari pemeriksaaan kegawatdaruratan pasien tindakan umum maupun kehamilan, pemeriksaaan laboratorium, pelayanan kefarmasian, pemeriksaan gigi dan mulut dan pelayanan fisioterapy.
JENIS PELAYANAN :
- Pelayanan UGD
- Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
- Pelayanan Laboratorium
- Pelayanan Farmasi
- Fisioterapi
JAM PELAYANAN :
Pelayanan UGD buka setiap hari selama 24 jam
- Hari : Senin s/d Kamis
- Jam : 08.00 s/d 15.00 WIB
- Hari : Jum’at
- Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Hari : Sabtu
- Jam : 08.00 s/d 13.00 WIB
