PENGERTIAN :
- Alur Klaster pengendalian Penularan Penyakit adalah alur Pelayanan untuk pencegahan dan pengendaliandan pengendalian penyakit menulardengan system kewaspadaan dini dan respon penyakit potensial KLB yang dilaksanakan secara koprehensif dan terintegrasi di Puskesmas.
- Petugas pemberi asuhan (PPA) adalah petugas yang memberikan asuhan pelayanan kepada pasien yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, nutrisionis, apoteker, analisis laboratorium, sanitarian, tenaga promosi kesehatan.
- Unit pelayanan di klaster 4 terdiri dari unit pelayanan Pemeriksaan ,Laboratorium Konseling dan Farmasi
JENIS PELAYANAN :
- PELAYANAN TB/DOTS & KUSTA
- PELAYANAN VCT, HIV & IMS
JAM PELAYANAN :
SENIN S/D KAMIS : 08.00 S/D 15.00 WIB
JUM'AT : 08.00 S/D 12.00 WIB
SABTU : 08.00 S/D 13.00 WIB
